Kamis, 09 Juli 2015


Semende Coffee - Susunan Masyarakat Semende
Semendo merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah Kabupatena Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari dua perwakilan kecamatan dan satu kecamatan induk yang membawahi 32 desa. Perwakilankecamatan yang dimaksud adalah perwakilan Kecamatan Tanjung Raya dan Perwakilan Kecamatan Aremantai.
Pada tahun 2002 mengalami perubahan nama sebagai berikut : Semendo menjadi Semende Darat Laut, Aremantai menjadi Semende Darat Ulu dan Tanjung Raya menjadi Semende Darat Tengah. Wilayah Kecamatan Semende Darat Laut dibagi habis kedalam 10 desa, dengan Pulau Panggung sebagai Ibukota Kecamatan, berjarak sekitar 87 Kilometer dari Muara Enim, Ibukota Kabupaten Muara Enim. Wilayah Kecamatan Semende Darat Ulu dibagi habis kedalam 10 desa, dengan desa Aremantai sebagai Ibukota Kecamatan, berjarak sekitar 107 kilometer dari Muara Enim. Kecamatan Semende Darat Tengah yang semula bernama Tanjung Raya berstatus Kecamatan Pembantu, ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan Simende Darat Tengah. Wilayah Kecamatan Semende Darat Tengah dibagi habis kedalam 9 desa, dengan Desa Tanjung Raya Semende Darat Tengah sebagai Ibukota Kecamatan, berjarak sekitar 97 kilometer dari Muara EnimNamun,sekarang desa telah bertambah 3 sehingga jumlahnya 12 desa.
Dengan jumlah penduduk semende darat laut 14.861 jiwa, semende Darat Ulu 17.865 jiwa dan semende darat tengah 10.611 jiwa total 43.337 jiwa ( Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara Enim tahun 2008).

Suatu golongan atau masyarakat dapat dikatakan masyarakat hukum atau persekutuan hukum apabila memenuhi syarat-syarat persekutuan hukum. Syarat tersebut dinyatakan oleh Ter Haar yang diuktif Soepomo,

Yang merupakan persekutuan hukum di Semende secara jelas adalah marga dan dusun-dusunnya sewaktu masa pemerintahan marga. Namun demikian desa-desa sekarang merupakan persekutuaun hukum, karena merupakan sebagai kesatuan bila mengadakan hubungan ke luar dan memenuhi syarat sebagai persekutuan hukum. Bila telah mengetahui bahwa desa-desa di Semendo merupakan persekutuan hukum, maka yang menjadi persoalan adalah termasuk persekutuan hukum apakah desa-desa di Semende? Untuk menjawab persoalan ini harus mengetahui dasar susunan dari persekutuan hukum tersebut.
Persekutuan-persekutuan hukum Indonesia dapat dibagi atas dua golongan menurut dasar susunannya :
I. yang berdasarkan pertalian suatu keturunan (genealogi)
II. yang berdasar lingkungan daerah (territorial).

I. Persekutuan hukum adalah berdasar atas pertalian suatu keturunan, apabila soal apakah seseorang menjadi anggota persekutuan itu, tergantung dari pertanyaan, apakah orang itu masuk suatu keturunan yang sama. Dalam hal ini adalah tiga macam dasar pertalian keturunan, yaitu :
a. pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal)
misalnya pada orang-orang Batak, Nias, orang-orang Sumba
b. pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal) misalnya famili Minangkabau, dan
c. pertalian darah menurut garis ibu dan menurut garis bapak (tata susunan parentil), misalnya : orang-orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan. Untuk menentukan hak-hak dan kewajiban seseorang, maka famili dari pihak bapak adalah sama artinya dengan famili pihak bapak adalah sama artinya dengan famili dari pihak ibu.

II. Persekutuan hukum adalah berdasar lingkungan daerah, apabila keanggotaan seseorang dari persekutuan itu tergantung dari pada soal apakah ia bertempat tinggal di dalam lingkungan daerahnya persekutuan itu atau tidak.Orang-orang yang bersama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu marga (di Palembang) merupakan satu golongan yang mempunyai tata susunan ke dalam dan bertindak sebagai kesatuan terhadap dunia luar.
Adapun mengenai persekutuan hukum yang berdasarkan lingkungan daerah ini dapat dibagi menjadi tiga jenis,
Persekutuan hukum yang berdasar lingkungan daerah dapat dibagi dalam tiga jenis :
1. persekutuan desa (dorp)
2. persekutuan daerah (streek)
3. perserikatan dari beberapa desa.

1. Yang disebutkan persekutuan desa, ialah segolongan orang terikat pada satu tempat kediaman. Hal ini disebut juga, apabila termasuk di dalamnya teratak-teratak atau dukuh-dukuh yang terpencil, yang tidak berdiri sendiri, sedang para pejabat pemerintahan desa boleh dikatakan semuanya bertempat tinggal di dalam pusat kediaman itu.
2. Yang disebutkan persekutuan daerah, ialah apabila di dalam suatu daerah tertentu adalah terletak beberapa desa (dorp) yang masing-masing mempunyai tata susunan dan pengurus yang sejenis, masing-masing boleh dikatakan hidup berdiri sendiri, akan tetapi semuanya merupakan bagian bawahan dari daerah, mempunyai harta benda dan menguasai hutan dan ditanami dan tanah-tanah yang ditinggalkan oleh penduduk desa-desa itu.
Sebagai contoh : kuria di Angkola dan Mandaeling, yang mempunyai huta-huta di dalam daerah serta marga di Sumatera Selatan dengan dusun-dusun yang terletak di dalamnya.
3. Yang disebutkan perserikatan dari beberapa kampong, ialah apabila beberapa badan persekutuan kampong yang terletak berdekatan yang satu dengan yang lain, mengadakan permukaan untuk memelihara kepentingan-kepentingan bersama misalnya : akan mengadakan pengairan, mengurus perkara atau mengadakan perikatan, oleh karena para pembuka dari kampong-kampong itu berketurunan dari satu nenek-moyang.
…Sebagai contoh : Perserikata huta-huta di tanah Batak.

Bila diperhatikan dari faktor geneologis, maka masyarakat Semende merupakan suatu persekutuan hukum yang berdasarkan satu keturunan yang sama, yaitu menarik garis keturunan dari pihak ibu (matrilinial). Di sini kedudukan ibu lebih dominan dari kedudukan ayah.
Secara territorial, maka masyarakat Semende yang pada umumnya berdiam atau bertempat tinggal di desa (dahulu ; dusun) merupakan persekutuan hukum yang berdasarkan faktor territorial. Di daerah ini juga bila seseorang yang pergi merantau, menuntut ilmu dan sebagainya, meninggalkan daerah ini, tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota dari desa asalnya. Persekutuan hukum dalam hal ini yang tepat adalah persekutuan desa (dorp), sedangkan untuk persekutuan daerah tidak memungkinkan lagi.



Semende Coffee - Perihal harta waris dalam agama Islam mendapat tempat yang layak. Bahkan, pengajaran soal ini merupakan salah satu bagian yang wajib dipelajari kaum muslimin
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.
Dalam konteks ini, dalam ada istiadat orang Semende, ada yang namanya tunggu tubang. Tunggu tubang ini merupakan sistem kekeluargaan di mana hal untuk menjadi pewaris jatuh kepada pihak perempuan tertua.

Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal. Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.

Umumnya orang Semendo mewariskan harta berupa tanah, sawah, dan rumah. Tanah di sini dalam artian yang bisa diusahakan secara produktif. Maka itu, terkenal bahwa orang Semendo itu punya banyak ladang, sawah, atau kebun. Bahkan, secara berseloroh, orang Semendo disebut “James Bond” atau jeme Semende besak di kebon. Maksudnya, orang Semendo besar di kebun.

Tanah yang ada ini harus diusahakan berproduksi, tidak boleh berhenti. Sebab, dari sinilah semua kebutuhan keluarga besar dipenuhi. Kenapa demikian? Karena, mereka yang mendapatkan tunggu tubang tidak boleh menjual harta dan rumah. Rumah itu akan menjadi rumah tua di mana anak beranak akan berkumpul jika ada acara besar keluarga. Rumah itu akan menjadi simbol bahwa bangunan itu menjadi benteng pertahanan terakhir dari semua garis keturunan. Tidak hanya itu juga, tanah yang ada dan terus berproduksi itu juga berguna kalau ada keluarga yang membutuhkan. Artinya, beban mereka yang menjadi tunggu tubang ini berat. Tanah dan rumah tidak boleh dijual, sementara mereka menghidupi keluarga sambil menjadi kepala keluarga jika ada yang membutuhkan uang. Bisa dikatakan wajib hukumnya bagi tunggu tubang untuk memenuhi semua kebutuhan sanak keluarganya. Contohnya begini. Keponakan tunggu tubang butuh biaya untuk sekolah sedangkan orang tua kandung sedang tidak punya uang. Dalam kondisi demikian, perempuan yang menjadi tunggu tubang itu wajib memberikan uang untuk kebutuhan keponakannya tersebut. Demikian pula jika ada yang membutuhkan.Kalaupun ada persoalan keluarga yang mendesak dan demikian penting, perempuan yang menjadi tunggu tubang juga harus ikut memfasilitasi agar persoalan itu segera diselesaikan.

Secara umum demikianlah sekelumit yang dimaksud dengan tunggu tubang. Kini, sesuai dengan judul pada tulisan yang dibuat ini, apakah dengan mekanisme adat yang demikian, masih relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Penulis akan memberikan beberapa di antaranya.
Pertama, kita harus tetap memandang bahwa yang namanya aturan agama adalah mutlak. Adat harus bersendikan syariat. Benarlah kata mereka yang bersuku bangsa Minangkabau, yang mengatakan bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat itu sendinya syariat, sedangkan syariat itu adanya di kitab Allah atau Alquran.



Maka, kalau ada orang Semendo yang dengan kuat memegang tradisi agama Islam dengan tidak menganut paham tunggu tubang, kita juga harus bisa memandangnya secara bijak, itu pilihan, dan kita harus menghormati. Akan tetapi, buat mereka yang berkukuh bahwa ini adat dan harus diikuti, juga tidak menjadi masalah. Apalagi, meskipun sudah modern, tetap saja kebanyakan orang Semendo tetap menganut adat ini. Kalaupun tidak secara saklek, tetap saja orang tua sudah berpesan bahwa tanah dan rumah yang mengelola si anu sambil menunjuk anak perempuan tertuanya.Kedua, manfaat dari adanya rumah besar. Dengan ketiadaan hak dari tunggu tubang untuk menjual rumah dan tanah, berakibat pada terpeliharanya warisan yang bersejarah. Dengan adanya rumah tua, semua anak dan cucu masih dapat berkumpul. Rumah tua itulah yang menjadi perlambang bahwa meskipun sudah merantau jauh ke negara atau daerah lain, tetap ada satu rumah untuk berkumpul bersama. Inilah nikmatnya berkumpul bersama. Coba saja bandingkan dengan beberapa keluarga yang lain, yang begitu bapaknya meninggal, rumah dan tanah langsung dijual untuk dibagi-bagi. Akhirnya tidak ada lagi tempat untuk keluarga besar berkumpul. Lambang sejarah dalam keluarga juga hilang. Kenangan akan masa lalu tidak mampu lagi dihadirkan lantaran rumah sebagai simbolnya sudah hilang. Demikian pula dengan segenap peninggalan keluarga, mungkin foto, benda peninggalan, serta silsilah keluarga tidak ada lagi. Dari pengalaman penulis saja, kekerabatan orang Semendo ini cukup kuat. Ada bahkan seorang kerabat penulis yang membuat tembe. Tembe itu garis silsilah keluarga. Dari moyang hingga cicit. Sehingga, sampai ke masa yang akan datang, sampai ke beberapa garis keturunan, masih bisa dilacak siapa saja kerabat yang ada. Sebuah keuntungan yang luar biasa bukan, jika dilihat dari sisi aset keluarga. Dari sini, penulis beranggapan untuk masalah ini, ada baiknya adat ini dikembangkan. Semata-mata agar semua keluarga punya tempat untuk berkumpul.

Ketiga, pemecahan masalah juga mudah dilakukan. Adanya tanggung jawab yang besar dari tunggu tubang membuat permasalahan yang ada pada keluarga besar akan terpecahkan. Tentu saja harus melibatkan tetua dari keluarga, misalnya uwak atau paman. Sering juga kita mendengar bahwa ada keluarga yang sulit sekali untuk memecahkan persoalan lantaran tidak ada yang dituakan atau dimintakan saran. Dengan adanya tunggu tubang, terbuka peluang untuk memecahkan semua persoalan dalam rumah tangga.

Keempat, secara ekonomi, ada topangan. Dengan kewajiban untuk meneruskan kebun dan ladang yang ada, membawa pengaruh pada perekonomian keluarga besar. Memang bukan berarti keluarga yang menjadi tunggu tubang tidak bisa menikmati, dia tetap bisa menikmati, tetapi harus juga memikirkan masa depan pewarisnya.
Umumnya, dengan kebun kopi atau cengkih, bahkan kini cokelat, atau pula padi, secara ekonomi, keluarga tunggu tubang juga tidak kekurangan. Dengan berusaha, tentu dia akan berpikir untuk meneruskan harta dan tanah ini kepada anak perempuan berikutnya. Dari sini kita mendapat pelajaran bahwa adat ini juga “memaksa” orang tua untuk meninggalkan harta yang cukup. Tentu bukan dalam artian berpikir pragmatis soal harta, melainkan lebih kepada tanggung jawab bahwa begitu dia mati, rumah dan tanah tetap hars ada demi kelanjutan ekonomi keluarga. Model ini juga membawa pengaruh yang positif bahwa harta yang ada benar-benar pas peruntukkannya. Tidak dipakai untuk sesuatu yang mubazir. Atau, dijual untuk keperluan pribadi. Adanya aset ini penulis kira merupakan langkah maju dari berpikirnya orang-orang Semendo. Bahwa dia harus memikirkan betapa esok hari atau di tahun yang akan datang kehidupan akan sulit. Jika tidak ditinggalkan harta dan tanah–tentunya juga termaktub pemahaman agama dan moralitas yang baik–anak-cucu akan kesulitan dalam mengarungi kehidupan. Sebuah proses berpikir yang visioner dan sebaiknya memang harus terus dilakukan. Paling tidak dengan budaya tunggu tubang ini ada usaha agar ada yang ditinggalkan sepeninggal diri orang itu. Oleh sebab itu, dari sini saja, hemat penulis, tunggu tubang masih relevan untuk diteruskan.

Sulmin Dulsari, warga Bandar Lampung bersuku Semende
Kutipan Dari Surat Kabar Lampung
"Tunggu Tubang", Pewarisan Matrilineal Suku Semende
PAGI masih sangat dini, tetapi kesibukan di sebuah rumah di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu, sekitar 100 kilometer dari kota Muara Enim, Sumatera Selatan, sudah dimulai.
RUMILASINAWATI (50) sibuk menjaga nyala kayu bakar di dalam tungku. Berulang kali dia meniupkan udara melalui sebatang bambu. Putrinya, Wahilah (27), sibuk mengaduk isi panci di atas tungku. Namun, aktivitasnya itu berulang kali dihentikan oleh tangisan Sariah, putrinya yang baru berusia dua pekan.

Mak Rum, Yu Wahilah, dan Sariah adalah tiga generasi perempuan yang akan mewarisi tradisi tunggu tubang dalam adat masyarakat Semende.
Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia terbitan LP3ES (1997) menyebutkan, Suku Semendo atau Semende berasal dari kata se yang berarti satu dan mende yang berarti induk atau ibu. Masyarakat suku ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Semende Darat yang bermukim di daerah Kabupaten Muara Enim, dan Semende Lembak yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tempat bermukim masyarakat Semendo adalah dataran tinggi yang diapit jajaran Pegunungan Bukit Barisan. Dari segi administratif, wilayah itu termasuk dalam Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut, dan Semende Darat Tengah.

Desa Datar Lebar berada di salah satu sudut Kecamatan Semende Darat Ulu. Di sebelah utara terdapat Desa Cahaya Alam, desa terakhir sekaligus paling utara dari jajaran desa di kecamatan itu. Satu-satunya jalan aspal yang menuju ke Datar Lebar diapit oleh deretan rumah panggung.
Dengan tradisi tunggu tubang yang mereka anut, dalam ensiklopedi tersebut masyarakat Semendo dikategorikan sebagai salah satu penganut prinsip kekerabatan matrilineal, sebagaimana masyarakat Minangkabau.

“Sesuai dengan tradisi tunggu tubang, anak perempuan paling tua menjadi pemegang hak warisan keluarga. Warisan berupa rumah dan sawah itu tidak boleh dijual,” papar Muhammad, suami Mak Rum.Anak perempuan tertua mengacu ke anak perempuan pertama yang dilahirkan dalam keluarga. Artinya, bisa jadi anak perempuan tertua itu dalam urutan keluarga memiliki kakak laki-laki.Tradisi yang telah berjalan selama ratusan tahun itu, lanjut Muhammad, bertujuan untuk memastikan bahwa harta keluarga berupa rumah dan sawah tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga (jurai) dari generasi ke generasi.Tradisi ini agaknya didasarkan pada filosofi bahwa perempuanlah yang melahirkan kehidupan dan berasal dari rahim, maka perempuan pula yang dipercaya untuk memeliharanya.

Mak Rum adalah pewaris tunggu tubang generasi ketiga. Rumah panggung yang ditempati keluarga itu adalah rumah warisan yang sejak dahulu kala juga ditempati oleh nenek buyut mereka. Status Muhammad sebagai menantu yang menikahi pewaris tunggu tubang mengharuskannya “mengalah”, ikut tinggal di rumah warisan itu.
Sejumlah suku di Sumatera juga mengenal istilah semendo atau nyemendo. Dalam adat Orang Rimba, suku asli di Jambi, calon menantu laki-laki terlebih dulu diuji dengan mengabdi di keluarga pihak perempuan, sebelum para tetua mengizinkan mereka tinggal bersama.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi laki-laki Semendo yang ingin menyunting gadis pewaris tunggu tubang. Pihak laki-laki harus menyerahkan perbie atau mahar kepada pihak perempuan. Bisa berupa seekor kerbau atau sapi, perhiasan emas, dan peralatan rumah tangga.
“Persyaratan ini harus dipenuhi. Kalau sampai akad nikah pihak laki-laki tidak bisa memberikan persyaratan itu, dihitung utang,” tutur Yu Wahilah.

TIDAK ada kepastian, sejak kapan tradisi tunggu tubang dijalankan oleh masyarakat Semendo. Para tetua di daerah itu menyebutkan daerah Semendo mulai dibuka sekitar tahun 1650. Syekh Nurqodim Al-Bahardin disebut sebagai pionir yang menurunkan masyarakat Semendo, yang mayoritas Muslim.
Thohlon Abdul Rauf dalam buku Jagad Basemah Lebar Semende Panjang (2001) menyebutkan, anak perempuan tertua sebagai pewaris tunggu tubang, harus mampu memaknai tugasnya sebagaimana yang disimbolkan dalam lambang adat Semendo.

Lambang itu terdiri atas guci yang yang berisi jala, kapak, tombak, dan ember penuh air. “Guci yang berisi berbagai peralatan itu, melambangkan seorang perempuan pewaris tunggu tubang harus mampu menyimpan segala rahasia keluarga, baik maupun aibnya,” ujar Muhammad.
Sebagai anak perempuan tertua, dia harus bisa tahan terhadap segala masalah dan menjadi ujung tombak pertahanan keluarga. Jika terjadi masalah, ibarat kapak dia harus mampu menyelesaikannya secara adil, tidak berat sebelah. “Dia juga harus mampu seperti jaring yang menghimpun seluruh anggota keluarga,” ucap Muhammad.Ketika orangtuanya telah sepuh atau meninggal, pewaris tunggu tubang bertanggung jawab atas kesejahteraan adik- adiknya yang masih tinggal di rumah itu. Dia harus mengelola sawah, yang hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan anggota keluarga.Seandainya muncul permasalahan dalam keluarga, perempuan pewaris tunggu tubang harus mendengarkan pendapat saudara laki-lakinya. Anak laki-laki, dalam adat berkedudukan sebagai ahli meraje atau pihak yang dimintai pendapatnya atas suatu perkara. Biasanya keputusan atas masalah- masalah besar dilakukan oleh ahli meraje.

“Namun jika anggota keluarga yang beradik kakak itu jumlahnya banyak, bisa dilakukan perjanjian antarsaudara supaya tidak terjadi perselisihan tentang harta warisan yang lain,” kata Muhammad.
MENJADI seorang pewaris tunggu tubang tidak membuat seorang perempuan Semendo menjadi istimewa dan berkuasa. Dalam kehidupan sehari-hari, selain harus mengurus rumah tangganya sendiri, perempuan pewaris tunggu tubang dibebani tanggung jawab mengelola sawah dan kebun kopi.Kewajibannya sebagai penunggu rumah dan pengelola sawah warisan mengharuskan perempuan pewaris tunggu tubang “bertahan” di kampung halaman mereka. Namun, menurut Wahilah, perkembangan zaman memungkinkan bagi perempuan Semendo yang menjadi pewaris tunggu tubang untuk keluar dari rumah.

“Ada juga pewaris tunggu tubang yang tinggal di luar kampung karena bekerja. Tetapi, dia tetap harus mengupah orang untuk mengurus sawah, sedangkan rumah ditempati oleh anggota keluarganya,” ungkap Wahilah.

Menurut Wahilah, hal semacam ini tidak dipandang sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara ketat dalam adat.Bagi perempuan-perempuan muda di Semendo, tradisi tunggu tubang di satu sisi menjadi semacam kungkungan baru untuk kemajuan mereka. Nasmah, misalnya, menyebutkan, kakak perempuannya yang menjadi pewaris tunggu tubang keberatan jika harus tinggal di kampung. “Katanya percuma sekolah tinggi-tinggi kalau hanya tinggal di rumah. Tetapi, kakak belum berani bilang ke ayah,” ujarnya.Tradisi tunggu tubang yang telah berjalan ratusan tahun berada di persimpangan pergulatan, antara mewujudkan aktualisasi diri dan menjalankan kewajiban adat bagi perempuan pewarisnya.




Semende Coffe - Jika melintasi jalan di daerah Semende, Bukit Barisan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berada di ketinggian 1000-1.600 meter dari permukaan laut, jangan terkejut bertemu dengan hamparan biji kopi di jalan. Jangan ragu melewatinya. Para pemiliknya justru mengharapkan hamparan biji kopi tersebut dilindas roda kendaraan yang lewat. Sebab, roda kendaraan itu akan mengelupaskan kulit biji kopi.

Menjemur biji kopi di atas aspal jalan dinilai lebih cepat mengeringkan, dibandingkan menjemurnya di atas tanah. Tidak heran, saat musim panen kopi, jalan di Semende akan dipenuhi hamparan biji kopi yang baru dipetik dari pohon. Biji kopi yang dijemur di atas tanah akan memakan waktu tiga pekan, yang dijemur di atas aspal jalan waktunya cukup dua pekan.

Biji kopi yang sudah kering dan terkelupas kulitnya, kemudian dicuci dan dijemur selama dua hingga tiga hari atau lebih lama tergantung cuaca. Sebelum dijadikan bubuk, biji kopi itu diongseng di atas kuali hingga berwarna hitam.

Nah, kopi ini cukup dikenal di Sumatera Selatan, beberapa kota di Indonesia, termasuk di Eropa. Sesuai asalnya kopi ini dinamakan “Kopi Semende”.  Kopi Semende memiliki khas dibandingkan kopi robusta lainnya. Aroma yang kuat, kental, tapi tidak terlalu pahit.

“Dulu dari berkebun kopi, warga Semende dikenal sebagai masyarakat yang makmur. Tapi sekarang kehidupan kami miskin. Penghasilan dari berkebun kopi sama sekali tidak seimbang dengan pengeluaran kami,” kata Fahtudin, warga Desa Muara Dua, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pertengahan September 2014 lalu.

Di masa jayanya, kata Fahtudin, warga Semende mampu menyekolahkan anaknya hingga ke Pulau Jawa, termasuk beberapa kali menunaikan ibadah haji. “Kini kemakmuran itu tinggal cerita.”

Penyebab menurunnya kesejahteraan petani kopi di Semende, selain produksi yang terus menurun karena lahan yang digunakan tidak lagi subur, juga tidak seimbangnya antara pendapatan dari berkebun kopi dengan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.



Dijelaskan Fahtudin dari luasan kebun kopi di Semende sekitar 10 ribu hektar, umumnya ditanam kopi robusta, yang berada di Kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Ulu, dan Semende Darat Tengah, yang hasilnya sekitar 12 ribu ton biji kopi kering per tahun.

Jika dijual dengan harga rata-rata Rp20 ribu per kilogram, warga Semende mendapatkan penghasilan berkisar Rp240 miliar. Angka yang cukup besar. Namun, jika dibagi rata dengan warga Semende yang berjumlah 39.147 jiwa, maka setiap warga Semende mendapatkan pemasukan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Umumnya warga Semende tidak ada pendapatan lain, kecuali berkebun kopi. Yang dapat dilakukan warga Semende untuk menambah pendapatan dengan menanam sayuran, mencari ikan, serta bekerja di sawah milik orang lain untuk mendapatkan upah berupa beras. Kondisi inilah yang menempatkan warga Semende sebagai masyarakat miskin di Kabupaten Muara Enim.



Semende Coffee - Coffede - Kopi bubuk dipilih dari biji kopi pilihan yang berasal dari perkebunan warga Semende. Karena keaslian kopinya sehingga tidak menyebabkan kembung.

Bubuk Kopi Semende merek Tunggu Tubang dikemas dengan kemasan yang cantik, sehingga kopi ini sangat cocok jika digunakan untuk cindera mata. Bagi anda yang mempunyai rekan kerja, atau akan berkunjung kepada sanak keluarga maka kopi ini selayaknya menjadi buah tangan anda. Saat ini, anda tidak perlu lagi datang ke Semende untuk membeli kopi, cukup belanja di toko online kami, maka anda akan mendapatan kopi asli Semende dengan kwalitas terbaik


BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Populer